Materi pemeriksaan dalam sidang praperadilan adalah kesesuaian proses hukum dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka pada DAR adalah cacat hukum.
Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut Tulungagung.
Menurut Indah, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai sebagai penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.
Kasi Hukum Polres Tulungagung, Kompol Siswoyo, menegaskan proses hukum sudah berjalan semestinya.
Dimulai laporan polisi dari keluarga korban, lalu proses penyelidikan dan penyidikan, hingga upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Tidak ada prosedur yang dilanggar, semua sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) Penyidikan Tindak Pidana,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.
Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).