Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menemukan salah satu oknumnya yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).
Atas dugaan tersebut, si oknum langsung diberhentikan.
Oknum anggota Satpol PP Surabaya diduga bermain pungli dengan pedagang kaki lima (PKL).
Temuan pemkot, oknum ini membiarkan PKL berjualan dengan imbalan pembayaran sejumlah uang tunai.
Tak menunggu lama, oknum tersebut lantas dipecat.
"Itu (oknum melakukan pungli) kita akui ada. Nah, itu dipecat," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Minggu (7/1/2024).
Tak berhenti di situ, M Fikser mengingatkan anggotanya agar tidak bermain-main dengan pungli.
Sebab, jika ada anggota yang melakukan tindakan tersebut, ia tak segan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan.
"Di zaman pak Wali Kota Eri Cahyadi, beliau sangat tegas sekali. Terkait dengan pungli, ketahuan, dipecat. Tidak ada teguran satu, tidak (teguran) dua, (tidak ada) turunkan pangkat atau diskorsing, (langsung) dipecat," kata M Fikser.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah Syarat PTSL, Bakal Ada Pelaku Baru?
Hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran untuk petugas yang lainnya.
Sebagai penegak Perda, satpol PP bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Sehingga, mereka diminta untuk menjaga integritas.
"Itu bukan sekadar slogan, tapi itu dibuktikan dengan beberapa rekan kami yang dipecat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji," tegasnya.
Pria yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya itu, telah mengumpulkan jajarannya dan mengingatkan akan hal tersebut.
Namun apabila masih saja ada oknum yang bermain dengan pungli, M Fikser memastikan tidak akan melindungi.
Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Harus menanggung risiko itu," tegas dia.
Sebagai bentuk pencegahan, M Fikser mengatur pola penugasan Satpol PP di lapangan.
Satu anggota yang bertugas di lapangan, tidak akan selalu ditempatkan di titik lokasi yang sama.
Hal ini diharapkan bisa meminimalisir oknum yang bermain.
"Satu personel tidak boleh terus menerus di situ. Setiap tiga hari, pasti ada pertukaran personel. Sehingga tidak ada kesempatan dia untuk berkoloni atau membangun relasi," katanya.
Ini bukan kali pertama dugaan pungli dilakukan oknum Pemkot Surabaya.
Pada Agustus 2023, sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) ditengarai menjanjikan warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta imbalan tertentu.
Atas temuan ini, Inspektorat Pemkot Surabaya telah memberhentikan oknum ASN yang bersangkutan.
Di samping pemberian sanksi administrasi terberat berupa pemberhentian tersebut, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi pidana di kepolisian.
Pada Mei 2023, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga sempat menyampaikan ada yang menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi seperti pungutan liar (pungli).
Menanggapi temuan ini, pihaknya lantas mewanti-mewanti untuk menghindari perbuatan melanggar hukum seperti melakukan pungli.
Apalagi dengan menggunakan nama wali kota.
Karena itu, ia memastikan tak segan untuk melaporkan sendiri apabila ada jajarannya yang masih nekat melakukan tindakan pungli.