Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah Syarat PTSL, Bakal Ada Pelaku Baru?

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungli segel tanah untuk syarat PTSL, bakal ada pelaku baru?

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua tersangka kasus pungli segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/12/2023). Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perangkat desa berinisial SJD dan SYT. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan dua tersangka kasus pungli segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perangkat desa berinisial SJD dan SYT.

Kendati telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus pungli segel tanah untuk syarat PTSL, dimungkinkan akan ada tambahan tersangka. 

“Setelah fakta persidangan nantinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (6/12/2023).

Dia mengaku saat ini untuk penyidikan masih terus berlangsung.

Pihak Kejari Ponorogo sedang konsentrasi melengkapi berkas kedua perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami melengkapi berkas agar cepat tahap 2. Kemudian diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Lalu bisa segera sidang di tipikor Surabaya,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Adalah SJD dan SYT yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan.

Kejari mempertimbangkan saat ini Kejari Ponorogo sedang konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2.

Kejari mengklaim kedua tersangka yang telah ditetapkan tidak akan kabur. Pertimbangannya dari penyidik, kedua tersangka kooperatif.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari warga Desa Sawoo yang melaporkan perangkat desa karena dimintai sejumah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah, yang akan diikutkan dalam PTSL.

Kasus ini bergulir mulai awal tahun 2023.

Beberapa waktu lalu, warga Desa Sawoo sempat mendatangi Kejari Ponorogo. Mereka mempertanyakan kasus dugaan pungli karena pihak pemdes tak kunjung dipanggil.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved