TRIBUNJATIM.COM - 10 remaja di bawah umur kedapatan mengisap lem di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Senin (8/1/2024), malam.
Mirisnya, satu pelaku yang ditangkap sedang dalam kondisi mengandung.
Dari 10 remaja itu rinciannya adalah 8 remaja lelaki dan 2 remaja perempuan.
Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser penangkapan ini bermula dari laporan warga akibat kelakuan para remaja yang meresahkan itu.
Baca juga: 6 Remaja di Surabaya Diciduk Pesta Miras Dekat Polsek, Ngaku Hangatkan Badan, Minta Maaf ke Orangtua
"Kami mengamankan ada 10 anak di Krembangan, Senin kemarin. Mereka itu tinggal di semacam tempat penampungan," kata Fikser ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (10/1/2024).
Saat dimintai keterangan, kata Fikser, hanya dua anak yang mengaku asli Surabaya, sisanya berasal dari kota lain.
Mereka berkumpul di tempat tersebut untuk ngelem bersama.
"Kita bawa, kita periksa periksa, ternyata ada yang kecanduan lem. Dari 10 anak, anak Surabaya dua sisanya luar kota, di bawah 17 tahun semua mereka," jelasnya.
Kemudian, sebanyak 10 anak tersebut dihukum dengan merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Setelah itu, mereka diserahkan ke Dibas Sosial (Dinsos) Jatim untuk dipulangkan ke kota asal.
"Sebelumnya kita tawarkan sekolah kalau mereka mau, kita ada program anak asuh Satpol PP. Tapi mereka enggak mau dan katanya sudah putus sekolah lama sekali," ucapnya.
Lebih lanjut, salah satu anak di bawah umur yang ditangkap tersebut ternyata sedang hamil.
Dia mengaku diajak oleh pacarnya yang juga masih anak-anak ke Surabaya.
"Anak ini ada hamil di luar nikah dengan pasangannya, umur sekitar 17 tahun. Luar Surabaya, pasangannya juga luar Surabaya, dari Jepara sama dari Nganjuk, belum menikah," jelasnya.
Sedangkan, lanjut Fikser, satu perempuan lagi yang ikut ngelem berasal dari Surabaya.
Orangtuanya dipanggil, namun mengaku sudah tak kuat dengan perilaku putrinya tersebut.
"Ada salah satu perempuan usia 15 tahun, setelah komunikasi dengan orangtuanya, kayaknya orangtuanya susah menerima (perilaku anaknya). Kita bawa ke Liponsos," tutupnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menutup sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat, Kamis (4/1/2024).
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dinyatakan menyalahi izin operasionalnya.
Awalnya, tempat usaha tersebut mengajukan izin sebagai restauran. Namun, dalam operasionalnya, RHU tersebut juga menjual minuman beralkohol (mihol).
"Saya sudah sampaikan kepada RHU untuk menjalankan sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Wali Kota, Peraturan Daerah, serta Surat Edaran yang sudah diterbitkan. Apalagi, soal (aturan) menjual mihol," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (5/1/2024).
"Kalau tidak ada izin (penjualan) mihol-nya, jangan sekali-kali menjual mihol. Saya juga minta kepada seluruh warga Surabaya untuk menyampaikan kepada kami," kata Wali Kota Eri.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polisi Surabaya Sarankan Tempat Hiburan Sediakan Layanan Pengantar Orang Mabuk
Di Surabaya, pengetatan penjualan mihol diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Hal ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan Dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Dalam mengajukan izin penjualan mihol, pengusaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, penjual mihol eceran golongan A hanya dapat dijual di Supermarket dan Hypermarket, dilarang diminum langsung di lokasi penjualan, dan hanya melayani pembeli berusia 21 tahun keatas.
Sedangkan penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Namun, wajib memiliki Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan memenuhi standar usaha kepariwisataan sesuai UU.
Selain itu, dilarang menjual mihol di lokasi dan/atau tempat yang berdekatan (100 meter) dari sejumlah lokasi yang ditentukan. Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, rumah ibadah yang digunakan untuk peribadatan umum, Lembaga/fasilitas pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Polsek Tandes Tangkap 4 Tersangka Pengerusakan Tempat Hiburan Malam: Bermula Cekcok, Salah Sasaran
"Kami sudah meminta Satpol-PP, tidak ada ampun untuk itu. Sudah, kalau nggak ada izinnya, tutup langsung! Segel!," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, Wali Kota Eri juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun TNI. Pihaknya mengantisipasi bawahannya maupun oknum lain yang bermain sebagai pelindung (bekingan).
"Siapapun yang menjadi bekingnya, ngomong (laporkan) ke saya. Surabaya ini jangan dirusak dengan mihol. Anak belum cukup umur ngombe (minum) mihol. Akhirnya anak menjadi koplak (bodoh)," katanya.
Menurutnya, kepolisian dan TNI memiliki semangat yang sama untuk melindungi generasi penerus bangsa. Termasuk, untuk memastikan anak terbebas dari mihol.
"Aparat kepolisian bersama aparat pemerintah, saya yakin memiliki pendapat yang sama. Kalau ada yang ngomong, bekingnya (adalah) polisi, bekingnya (adalah) tentara, nggak onok!(tak ada)," katanya.
"Kalau ada bekingnya, saya sampaikan kepada Pak Kapolrestabes, Pak Kapolda, saya sampaikan ke Pangdam. Sebab, beliau-beliau ini adalah orang-orang baik. Kami ingin bersama-sama menciptakan penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus," tandasnya.
Satpol PP Surabaya diminta tak gentar apabila ada oknum pedagang mihol yang mengaku mendapat bekingan aparat. "Jangan sampai, beliau yang merupakan orang-orang baik ini dijadikan sebagai tameng oleh orang-orang yang tidak baik," katanya.
"Sehingga, saya minta Pak Satpol PP untuk menutup tanpa tedeng aling-aling. Kalau tak ditutup, Kasatpol PP yang dicopot," kata Cak Eri bernada seloroh.
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com