Berita Trenggalek

Pemkab Trenggalek Beri Teguran Pada Kades yang Diduga Melanggar Netralitas Pemilu, Ancaman Dicopot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, telah melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah Kepala Dinas PMD, Agus Dwi Karyanto, menerima voice note atau rekaman suara yang telah tersebar yang diduga suara Kades Kayen yang isinya memobilisasi masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek.

"Kita melakukan pembinaan dengan mengontak yang bersangkutan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan seorang kepala desa supaya memahami apa yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan di masa pemilu 2024 ini," kata Agus, Kamis (11/1/2024).

Dalam pembicaraan tersebut, Agus tidak masuk kedalam substansi rekaman suara tersebut karena untuk pembuktian adanya potensi pelanggaran UU pemilu dan lainnya merupakan ranah Bawaslu ataupun sentra Gakkumdu.

"Kita tidak sampai menanya apakah itu suara dia atau tidak, tapi saya hafal saja suaranya, dan karena ini diduga sampean (Kades Kayen) maka saya lakukan pembinaan. Terkait pembuktian itu bukan ranah kami," jelas Agus.

Baca juga: Dugaan Mobilisasi Suara untuk Caleg, Kades Kayen Dipanggil Pemkab Trenggalek

Dalam pembinaan itu, Dinas PMD selaku pembina pemerintah desa hanya melakukan teguran secara lisan dan mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak diulang lagi.

"Yang bersangkutan berkomitmen untuk siap menjalankan fungsinya sebagai Kades dan tidak neko-neko lagi," tambah Agus.

Namun demikian, teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.

"Kita menunggu proses hukum di Bawaslu karena ini ranahnya Pemilu. Kita ambil tindakan administrasi setelah terbukti adanya pelanggaran, paling berat ya pemberhentian kepala desa, tapi nanti kita kaji dulu," pungkasnya.

 

Berita Terkini