TRIBUNJATIM.COM - Kisah wanita Sidoarjo minta pindahkan tiang listrik tapi disuruh bayar Rp11 juta viral di media sosial.
Ia mengaku keberatan lantaran tiang listrik tersebut berada di tanah miliknya sendiri.
Bahkan ia sempat nego dengan pihak PLN agar tidak membayar sebesar Rp11 juta.
Sosok wanita tersebut diketahui bernama Siti Khodijah.
Ia merupakan warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Siti mengaku diharuskan membayar sebesar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negera (PLN) yang berdiri di teras rumahnya.
Baca juga: Nasib Akhir Warga yang Ditagih Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Tak Goyah: Kepentingan Umum
Ia mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.
"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi,"
"Katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Siti kembali menghubungi petugas PLN tersebut.
Sebab, ia merasa keberatan dengan tanggunggan yang dibebankan.
Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.
Baca juga: Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu
"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan,"
"Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.
Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta.
Namun, dia tetap keberatan sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiangnya.
"Mereka (PLN) ke rumah, manajernya bilang, ke saya dan adik saya, Rp 7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainnya sudah enggak apa. Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp 5 juta," ujar dia.
Namun, pihak PLN kembali mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat pada Desember 2023.
Baca juga: Sosok Keponakan yang Bantai Paman Beserta Istri dan Anaknya di Sampang, Terancam Hukuman Berat
Saat itu, perusahaan kembali menaikkan biaya menjadi Rp 8 juta dengan alasan salah perhitungan.
"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.
Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.
Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut.
Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.
"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.
PLN Buka Suara
Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan penarikan biaya untuk pemindahan tiang listrik di teras warga.
Hal tersebut untuk material dan jasa pengerjaan.
"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com