Tragedi Carok Massal di Bangkalan

Nasib Kakak Beradik Tersangka Duel Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Menghela Nafas Terancam Menua di Bui

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Ini nasib kakak beradik tersangka duel carok 2 vs 4 di Bangkalan yang menelan korban jiwa. Keduanya hanya bisa menghela nafas usai terancam menua di bui.

Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35).

Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024).

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” tegas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas. Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.

CAROK - Rekaman video menampilkan tubuh tergeletak diduga korban carok massal di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam. Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan perstiwa itu terjadi di Desa Bumi Anyar sekitar pukul 19.00 WIB (istimewa)

Baca juga: BREAKING NEWS: Tragedi Carok Massal di Bangkalan, 4 Orang Dikabarkan Tewas, Polisi: Meninggal Semua

Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah.

Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk.

Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.

Baca juga: Penyebab Duel Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Tak Terima Hanya Karena Lampu Sorot Sepeda Motor

Baca juga: Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan, Pernah Belajar Silat sampai Izin ke Ibu

“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah duel di situ. Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.  

Video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Informasi awal atas tragedi berdarah itu diterima Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro pada pukul 19.00 WIB atau 30 menit kemudian setelah peristiwa carok pecah.

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Febri menjelaskan, motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.

Halaman
12

Berita Terkini