Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024).
Akibat carok di Bangkalan itu, empat orang tewas, tiga di antaranya tewas di lokasi kejadian, dan seorang korban lainnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.
Empat korban meninggal dunia adalah MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR Asal Desa Larangan, dan MHF awal Desa Banyuanyar Bangkalan. Disebutkan bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.
Sebelum kejadian, HB mengaku sempat meminta izin orang tuanya dan mendapat larangan untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Malam itu, HB dan WD terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.
HB sempat mengakatan pada orang tuanya mempunyai masalah.
“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).
Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan, tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.
Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.
Baca juga: Tragedi Carok Massal Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Polda Jatim Ikut Turun ke Lokasi Kejadian
Sebelumnya, MTJ memang menantang duel.
“Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.
Korban MTJ disebut tersangka HB, sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.
Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.