Berita Entertainment

Sindiran Inul Daratista soal Artis Mepet Capres, Murka Dihujat setelah Protes Pajak Karaoke: Nurani

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sindiran Inul Daratista soal Artis Mepet Capres, Murka Dihujat setelah Protes Pajak Karaoke

Sementara itu, pada Rabu (10/1/2024) pengacara Hotman Pariis juga mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.

Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.

Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 persen. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.

"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40 persen sampai 75 persen , juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 persen . Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman juga membandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya. Pada ujungnya, para wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.

"Desember kemarin waktu libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis datang ke Thailand, Dubai, Malaysia. Bali agak sepi," katanya.

Baca juga: Inul Daratista Takut Gosong saat Liburan ke Pantai, Tutupi Wajah Full, Perawatane Mehong Shay

Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  1. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
  3. Pengelolaan belanja daerah
  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Baca juga: Isi Protesan Inul Daratista ke Sandiaga Uno Pajak Hiburan Naik, Istri Adam Suseno Ngamuk: Modyar

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini