TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama periode 1-16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sembilan orang tersebut diamankan atas delapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.
"Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024 ini," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Rabu (17/1/2024).
AKBP Bimo mengatakan, dari sembilan tersangka terdapat tujuh pengedar dan dua pemakai.
Adapun tujuh pengedar tersebut di antaranya Mohamad Hadiyin warga Kecamatan Ngadiluwih, Aissanun Fachrudin warga Kecamatan Ngasem, Eko Purnomo warga Kecamatan Pare, Andreas Iswantoro dan Miftahul Huda warga Kecamatan Badas, Dwi Sanyoto warga Kecamatan Kandangan, serta Taufiq warga Kecamatan Kandangan.
Baca juga: Alasan Guru Honorer Gaji Rp 200 Ribu Tetap Bantu Ekonomi Siswa, Kini Dihadiahi Bupati Kediri: Bangga
Sementara untuk dua penggunaan yang berhasil diamankan yakni Muhammad Putra warga Kecamatan Pare dan Sukrianto warga Kecamatan Kandangan.
"Dari sembilan tersangka ini dua di antaranya kami lakukan rehabilitasi atau restorative justice sedangkan tujuh orang diproses hukum. Karena yang dua ini pengguna dan tujuh lainnya pengedar," jelas AKBP Bimo.
Untuk jenis kasus penyalahgunaan narkoba, lanjut AKBP Bimo, empat tersangka terjerat kasus narkotika dan lima lainnya kasus pil dobel L.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,83 gram dan obat keras berjenis pil dobel L sebanyak 2.223 butir.
"Semua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Bimo.