TRIBUNJATIM.COM - Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (58) mengaku interpol gadungan hingga memeras bule asal Uzbekistan sampai rugi senilai Rp 171 juta.
Korbannya adalah Nikolay Romanov asal Uzbekistan.
Saat beraksi, bule asal Rusia itu mengaku sebagai anggota interpol yang bertugas di Bali.
Hingga akhirnya aksi kriminal Evgenii terhenti setelah ditangkap polisi.
Baca juga: Sosok Polisi Gadungan Tipu 10 Wanita, Modal Kaos Polri untuk Gondol Motor Korban, Aslinya Eks OB
Evgenii ditangkap di areal parkir Supermarket di Badung 1 Juli 2021 malam.
Ia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian pemerasan kepada Polda Bali.
Saat penangkapan, Evgenii tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
Karena melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, Evgenii dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 25 Desember 2023. Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian," Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu, 20 Januari 2023.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di Rudenin Denpasar, Evgenii didetensi selama 17 hari sembari pihak Rudenim mengupayakan pendeportasian.
Evgenii pun akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, Jumat, 19 Januari 2024.
Seluruh biaya ditanggung oleh istri Evgenii.
Selain dideportasi, Evgenii juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Dudy.
Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah bekerja keras dalam upaya pendeportasian ini," ujar Romi.
Pihaknya menegaskan, Kemenkumham Bali akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegas.
Romi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap agar WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu kasus serupa mengaku polisi juga terjadi di Lampung Timur.
Kelakuan mantan office boy (OB) tipu 10 wanita ini bikin geleng-geleng kepala.
Untuk melancarkan aksinya, ia ngaku-ngaku jadi polisi.
Modal kaos 'Polri', polisi gadungan ini melancarkan aksinya.
Untuk bikin korban percaya, polisi gadungan ini janjikan hubungan serius.
Setelah dipercaya, polisi gadungan ini baru beraksi meminjam uang hingga gondol motor korban.
Aksi polisi gadungan ini berakhir karena laporan salah satu wanita yang menjadi korban penipuannya.
Kepala Polsek Sukarame Komisaris Polisi Warsito mengatakan, pelaku bernama Iwan Setiawan (30), warga Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan salah seorang wanita yang menjadi korban penipuan," kata Warsito saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya tidak hanya satu wanita yang menjadi korban penipuan pelaku, tetapi mencapai 10 orang.
"Dan semua mengalami modus yang sama," kata dia.
Baca juga: Khawatir Keluarga Diguna-guna, Pria ini Setor Uang ke Dukun Rp 118 Juta, Ending Ditipu: Gadungan
Baca juga: Lima Pria di Surabaya Nyaru Jadi Polisi Gadungan untuk Cari Duit, Terinspirasi Tayangan Televisi 86
Modus yang dilancarkan pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian dan berdinas di Polda Lampung.
Pelaku kemudian berkenalan dengan para korban secara acak di media sosial.
Agar korban percaya, pelaku menggunggah videonya yang mengenakan kaus biru beremblem logo dan teks "Polri".
"Dia mengaku polisi, dan juga mengaku personel Resmob hingga Intel," kata Warsito.
Baca juga: Ustaz Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Gasak Uang Rp 300 Juta dari Korban yang Kepepet: Panik
Setelah menjalin komunikasi dengan para korban, dan bertemu beberapa kali, pelaku meminjam uang dan sepeda motor korban.
Supaya mendapatkan kepercayaan, pelaku mengaku ingin menjalin hubungan asmara yang serius dengan para korban.
"Setelah sepeda motor para korban dikuasai, sepeda motor itu digadaikannya," kata Warsito.
Total sepeda motor yang diambil pelaku mencapai 10 unit dan uang sebanyak Rp 25 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan ancaman pidana selama empat tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Nasib Terkini Dokter Gadungan Lulusan SMA Sukses Nipu Kerja Selama 2 Tahun, Aib di Masa Lalu Terkuak
Kisah lain, kasus intel gadungan yang menipu mama muda berinisial K (25) asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban, ini pun viral di media sosial (medsos).
Pelaku adalah Ainul Yakin (45), pria asal Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.
Ia mengaku sebagai intel dan sukses menipu seorang mama muda sampai ceraikan suami.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, membenarkan tersangka dan korban berkenalan melalui jejaring sosial.
Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban, pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA, Nyolong Identitas di Facebook, Tak Jera Pernah Dipenjara
Baca juga: Akhir Nasib TNI Gadungan Ternyata Satpam Perumahan, Warga Sudah Curigai, Niat Asli Terungkap
"Keduanya kenalan di Facebook dua bulan, saat korban masih berstatus istri orang."
"Akun pelaku bernama Arif Firmansyah. Sudah ditahan dan masih kita dalami," ungkap dia.
Ainul Yakin dengan meyakinkan mengaku sebagai anggota Sat Intelkam Polres Tuban.
Dengan penampilan dan gaya bahasanya yang luwes, tersangka sukses membuat korban jatuh cinta.
Tersangka dan K pun menjalin asmara alias berhubungan intim, meski diketahui korban sudah memiliki suami.
K yang dimabuk cinta bahkan rela membujuk untuk menceraikan sang suami dengan iming-iming akan menikahinya.
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah dapat surat cerai, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming akan menikahinya.
Namun setelah K bercerai, ternyata tersangka kabur.
Baca juga: Nasib Pria 10 Tahun Jadi TNI Gadungan, Bawa-bawa Airsoft Gun, Ngaku Marinir Biar Dipercaya Satpam
Bahkan nomor telepon pelaku juga tidak bisa dihubungi, meski hubungan mereka sudah layaknya suami-istri.
Ia mengatakan, Ainul Yakin meminta uang Rp3 juta kepada korban untuk mendapatkan surat cerai.
Korban yang merasa janggal dengan situasi tersebut, melapor ke polisi dengan menganggap pelaku adalah anggota intel Polres Tuban.
"Ternyata surat cerai itu palsu setelah dicek di Pengadilan Agama, korban sudah disetubuhi karena dijanjikan nikah."
"Lalu korban melapor ke polisi," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, dikutip dari Kompas.com, pada Senin (17/7/2023).
Pihak kepolisian sempat kebingungan karena korban menyebut pelaku adalah anggota Polres Tuban.
Namun saat dicek, nama pelaku ternyata tidak ada.
"Setelah dicek, anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka."
"Kemudian kami telusuri, didapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik, lalu diamankan," ungkapnya.
"Itu ngakunya Intel padahal bukan, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan."
KIni Ainul Yakin terancam penjara empat tahun.
Ainul Yakin sendiri ternyata sudah berkeluarga.
Diketahui profesi Ainul Yakin bukanlah intel dan seorang sopir.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Bangeran, M Wahib.
"Sopir Elf, dia sudah berkeluarga," ucapnya, Rabu (19/7/2023).
Ainul Yakin saat ini meringkuk di balik jeruji besi.
Meninggalkan keluarga dan pekerjaannya sebagai sopir Elf.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya