Dalam adegan yang diperagakan, DH membobol kotak awal berwarna hijau dengan sebuah obeng.
Ia berhasil menggondol uang Rp 4 juta dari dalam kotak awal yang terbuat dari plat besi itu.
Kejadian ini lalu dilaporkan takmir masjid ke Polsek Kalidawir.
Berdasar bukti rekaman CCTV masjid, dengan mudah anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap DH pada Kamis 18/1/2024) lalu.
“Ada banyak TKP yang dia lupa, tapi yang sudah diakui 30 itu. Kami tidak menanyai TKP lain di luar Tulungagung,” ucap Mujiatno.
Dari 30 kotak amal yang sudah dibobol, DH telah membawa kabur puluhan juta rupiah.
Kini polisi menjerat DH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi juga mengenakan pasal 65 KUHPidana karena kejahatan serupa yang terus diulang DH.