SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.
Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.
Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.
"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Nestapa Pasangan Lansia Mengais Barang di Reruntuhan Rumahnya yang Terbakar, Kerugian Rp 80 Juta
MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.
Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.
Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.
Baca juga: Nasib Petugas Kebersihan Dulu Viral Dinikahi Bule, Kini Diceraikan Istri Imbas Kecanduan Judi Online
Sementara itu, di Surabaya ada anak yang mengalami kondisi memilukan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk membantu korban pelecehan seksual anak di bawah umur oleh 4 orang anggota keluarga.
Korban selanjutnya mendapatkan penanganan psikologis dari Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya memberikan intervensi.
Diharapkan, psikologis korban tersebut dapat pulih.