Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - IK (35) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, bernasib apes.
Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, dia malah kena tipu.
IK terkena bujuk rayu.
Mobil Honda Brio merah miliknya digelapkan oleh NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, kasus penggelapan ini bermula ketika korban dan pelaku sepakat untuk datang ke salah satu leasing untuk mengalihkan proses pembayaran kendaraan Honda Brio (oper kredit).
Mengingat mobil milik korban masih dalam pembiayaan leasing.
"Karena tak ada rasa khawatir, korban sudah menyerahkan mobilnya ke pelaku tiga hari sebelum muncul kesepakatan mendatangi kantor leasing," katanya, Sabtu (27/1/2024).
Penuhi kesepakatan, korban lantas mendatangi kantor leasing.
Namun, setelah sekian lama korban menunggu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Baca juga: Didesak Istri Renovasi Kamar, Sopir di Surabaya Nekat Lakukan Aksi Tipu-tipu, Berujung Bui
Korban akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumah kontrakan pelaku.
"Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya. Tetapi pelaku tak menepati janji itu," paparnya.
Beberapa hari berselang, korban mendapatkan kabar tak mengenakkan.
Mobil miliknya digadaikan ke AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, sebesar Rp 35.000.000 melalui perantara TE (41) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.
"Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.
Personel Satreskrim menindaklanjuti laporan itu.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik meringkus tiga pelaku.
"NA diringkus pada 11 Januari 2024, TE pada 12 Januari 2024, dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya, kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka ternyata sekongkol. Masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda," terangnya.
Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana, dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.