Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi bantuan PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.
Kejadian ini terjadi selama rentan tahun 2018 hingga tahap 3 bulan Agustus 2021.
Menurut Kanit Pidkor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka wanita berinisial AB, oknum pendamping PKH.
Wanita ini diduga kuat melakukan berbagai modus yang menguntungkan pribadi pada 588 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Lombok Kulon.
Adapun modusnya beragam. Seperti diduga mengkomulir kartu penerima PKH, diduga melakukan penarikan ke ATM tanpa seijin penerima PKH. Serta diduga meminta biaya administrasi penarikan uang pada para penerima PKH sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: PMK di Bondowoso Meningkat dengan 7 Kematian, Disnakkan Sebut Mayoritas Sapi dari Luar
"Modusnya beragam," jelasnya pada TribunJatimTimur.com pada Senin (20/1/2025).
Ia menyebut akibat dari perbuatan pelaku ini total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 290,8 juta.
Saat ini sendiri pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Bahkan tercatat sudah ada 85 orang yang dimintai keterangan.
Kemudian ada juga seorang dari Kementerian Sosial RI yang dimintai keterangan. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian.
Baca juga: Mekanisme Distribusi Pupuk Subsidi di Bondowoso Berubah, Tak Lagi Lewat Kios, DPKP Tunggu Juknis
"Sesuai petunjuk P19, ada tambahan pemeriksaan saksi ahli maupun saksi dari Kementerian sosial," ujarnya.
Tersangka sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tetanng perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.