KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status hukum perkara dan pihak yang ditangkap setelah OTT.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengobok-obok' Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sejumlah ruangan di kantor pelayanan pajak daerah yang berada di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, itu sudah disegel menggunakan segel KPK.
Termasuk ruang bidang pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan ruang bidang pajak daerah pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tak ayal, suasana kantor itupun sepi pada Jumat (26/1/2024).
Kabar yang beredar, selain menyegel sejumlah ruangan, petugas KPK juga mengamankan beberapa pejabat di Sidoarjo.
Antara lain, inisial AS dan S pejabat BPPD Sidoarjo, A pejabat di Setda Kabupaten Sidoarjo, dan ada juga salah satu kasir bank BUMD di Sidoarjo.
Mereka dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan terkait perkara apa OTT dan penyegelan tersebut.
Sejumlah pihak juga tidak bersedia berkomentar tentang persoalan ini.
Termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M Makhmud yang sempat terlihat berada di Kantor BPPD juga enggan berkomentar.
Didampingi Sulistiono, pejabat BPPD Sidoarjo, Sekda dan Kepala BKD berada di Kantor BPPD untuk memastikan pelayanan di instansi tersebut tetap berjalan.
Namun, ketika dimintai konfirmasi, keduanya enggan memberikan jawaban.
“Silakan ke pak Sulistiono saja,” ujar Mahmud saat ditanya wartawan.
Informasi yang beredar, OTT oleh petugas KPK terhadap beberapa pejabat itu berlangsung Kamis (25/1/2024) kemarin.
Setelah diamankan, mereka juga dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK di Polresta Sidoarjo.
Jumat sore, kabarnya beberapa pejabat yang diamankan itu sudah dibawa ke Jakarta.
Namun sampai sekarang, belum jelas terkait perkara apa para pejabat itu diamankan, serta sejumlah kantor di BPPD tersebut disegel KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com