Melihat dari rekam jejak aksi kejahatannya. Riski mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di mal tersebut sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Kemudian, sosok tersangka merupakan residivis karena sudah pernah ditangkap kasus pencurian beberapa tahun lalu.
Selama beraksi, lanjut Riski, tersangka beraksi seorang diri, dan barang hasil curiannya di jual ke penadah di kawasan Surabaya Selatan.
"Sudah pernah di hukum, karena perkara pencurian. Selama mencuri beraksi sendiri. Dan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.