Inilah Daftar Gaji TNI dan Polri 2024 Golongan I-IV yang Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. Gaji TNI dan Polri resmi naik. Kenaikan gaji TNI dan Polri ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Gaji TNI dan Polri resmi naik.

Kenaikan gaji TNI dan Polri ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lantas berapa rinciannya?

Diketahui, kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024, dikutip dari Kompas.com.

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Halaman
1234

Berita Terkini