Pilpres 2024

Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji petugas KPPS 22024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu yang lalu.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini besaran gaji petugas KPPS tahun 2024.

Simak pula masa kerja dan jadwal pencairannya tahun 2024.

Profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di media sosial karena besarannya.

Dalam Pemilu 2024 ini gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibanding pemilu yang lalu.

Sebagai informasi KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Di depan Anggota Wantimpres, KPU Jatim Paparkan Persiapan Pemilu 2024: Berjalan Matang

Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya: 

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000
Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:

Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024

KPU merilis bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS itu mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.

Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.

Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS. 

Baca juga: Arti Student Loan, Wacana dari Sri Mulyani Lewat LPDP, Buntut Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar UKT

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Tugas KPPS

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Pilpres 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini