Berita Kota Malang

Komplotan Maling Motor di Malang Diringkus Polisi, Terkuak Modus Simpan Barang Curian di Pasuruan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat menunjukkan tersangka komplotan pencuri motor, berikut barang bukti dalam ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Rabu (31/1/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan.

Mereka adalah Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024.

Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.

"Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Kompol Danang Yudanto kepada TribunJatim.com, Rabu (31/1/2024).

"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkir yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian.

Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.

Baca juga: Aksi Santai Maling Motor di Masjid Sampang, Pelaku Kenakan Jaket Pink, Hitungan Detik Jupiter Amblas

Dari tersangka Jalal, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici.

Lalu di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 pelat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," katanya.

"Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini