Berita Surabaya

Tangis Memelas Pria Surabaya ini Usai JPU Tuntut Penjara 15 Bulan, Minta Keringanan Hukuman: Iseng

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moh Amru Hidayat menghadapi sidang kasus judi online secara daring di PN Surabaya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  - Sejumlah kasus yang disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai sekarang masih kerap berlangsung secara online.

Seperti sidang kasus judi online dengan terdakwa Moh Amru Hidayat (26).

Meskipun terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, terdengar dari handphone jaksa merengek setelah dituntut 15 bulan penjara.

"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,”ucapnya memelas kepada majelis hakim.

Amru Oktober lalu di sebuah warung kopi kawasan Asemrowo tertangkap sedang main judi online gates of olympus. Dia taruhan habis Rp 600 ribu.

Baca juga: Diceraikan, Awan Sindir Istri Bule Sudah Sebar Aibnya Hobi Judi Online: Makasih Udah Malu-maluin

Belum balik modal, dia ditangkap polisi.

"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," kilahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Moh. Amru Hidayat telah bermain judi gates of olympus dengan menggunakan aplikasi Dana.

Cara bermainnya dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 200 ribu hingga  Rp 600 ribu. Lalu terdakwa mengadu nasib dengan menekan tombol spin di website judi online.

“Tujuan terdakwa Moh. Amru Hidayat bermain judi gates of olympus pada web jumbo 99 untuk mencari kemenangan dan mendapat keuntungan untuk membeli makan dan rokok,”kata Estik dalam dakwaannya.

Baca juga: 6 TPS di Kabupaten Malang Sulit Diakses, Ada yang Harus Jalan Kaki atau Naik Motor Trail

Lebih lanjut, Estik menjelaskan, terdakwa Moh. Amru Hidayat terbukti bersalah. Menurut hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pisang dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 “Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Moh. Amru Hidayat selama 1 tahun dan 3 bulan penjara ok serta dikurangi masa penangkapan,” jelas Estik di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berita Terkini