TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka bulan Maret. Persiapkan dokumen dan persyaratan lainnya biar kamu nggak kelabakan.
Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Belum punya SKCK?
Nggak usah khawatir.
Kini, buat SKCK bisa dari rumah menggunakan aplikasi yang sudah tersedia.
Gimana caranya?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Definisi SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki catatan kepolisian yang bersih atau berkelakuan baik.
Cara Buat SKCK Online
Perlu diketahui situs resmi skck.polri.go.id tidak berlaku lagi sejak 20 Maret 2023.
Kini, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Presisi.
- Unduh aplikasi POLRI Super App
- Pilih menu SKCK
- Klik ‘Mulai’ untuk memulai proses pembuatan SKCK
- Jika belum memiliki akun Presisi, pilih ‘Daftar Baru’ dan lengkapi data diri yang diminta.
- Lengkapi ‘Data Identitas’ dengan lengkap dan benar. Kemudian, klik ‘Simpan’.
- Klik ‘Kirim Data’ untuk proses verifikasi. Data yang Anda masukkan akan diverifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.
- Kode dan tagihan akan dikirim melalui email untuk transaksi pembayaran.
- Cetak bukti pembayaran dan datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai dengan jadwal yang dikirimkan ke email Anda
- Bawa bukti pembayaran serta berkas asli persyaratan. Proses ini juga mencakup pengambilan sidik jari oleh petugas
Syarat Pembuatan SKCK
Adapun persyaratan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:
- Surat pengantar dari kelurahan, bertanda tangan ketua RT dan ketua RW
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Terlahir.
- Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
Lantas, apa saja gambaran persyaratan untuk seleksi CPNS 2024 khusus Guru dan Kesehatan?
Persyaratan CPNS 2024 Guru
Berikut persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan