CPNS 2024

Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Cara Buat SKCK Online dengan Aplikasi Presisi, Bisa dari Rumah

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Cara Buat SKCK Online dengan Aplikasi Presisi.

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka bulan Maret. Persiapkan dokumen dan persyaratan lainnya biar kamu nggak kelabakan.

Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ). 

Belum punya SKCK?

Nggak usah khawatir.

Kini, buat SKCK bisa dari rumah menggunakan aplikasi yang sudah tersedia.

Gimana caranya?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Definisi SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki catatan kepolisian yang bersih atau berkelakuan baik. 

Cara Buat SKCK Online

Perlu diketahui situs resmi skck.polri.go.id tidak berlaku lagi sejak 20 Maret 2023.

Kini, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Presisi.

  • Unduh aplikasi POLRI Super App
  • Pilih menu SKCK
  • Klik ‘Mulai’ untuk memulai proses pembuatan SKCK
  • Jika belum memiliki akun Presisi, pilih ‘Daftar Baru’ dan lengkapi data diri yang diminta.
  • Lengkapi ‘Data Identitas’ dengan lengkap dan benar. Kemudian, klik ‘Simpan’.
  • Klik ‘Kirim Data’ untuk proses verifikasi. Data yang Anda masukkan akan diverifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.
  • Kode dan tagihan akan dikirim melalui email untuk transaksi pembayaran.
  • Cetak bukti pembayaran dan datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai dengan jadwal yang dikirimkan ke email Anda
  • Bawa bukti pembayaran serta berkas asli persyaratan. Proses ini juga mencakup pengambilan sidik jari oleh petugas

Syarat Pembuatan SKCK

Adapun persyaratan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kelurahan, bertanda tangan ketua RT dan ketua RW
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Terlahir.
  • Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar 

Lantas, apa saja gambaran persyaratan untuk seleksi CPNS 2024 khusus Guru dan Kesehatan?

Persyaratan CPNS 2024 Guru 

Berikut persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan

Berikut persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi Kesehatan berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  • Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
  • dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
  • Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
  • Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
    Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.
  • Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Artikel ini telah tayang di Tribun Priangan

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini