Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berupaya untuk menyelesaikan persoalan guru honorer dengan mengangkat para guru tidak tetap tersebut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Agoes Setijono, memaparkan tahun lalu Pemkab Trenggalek telah membuka 342 formasi P3K guru.
"Saat ini mereka masih menunggu proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucap Agoes, Selasa (6/2/2024).
Sedangkan tahun ini, Agoes membocorkan akan dibuka lebih kurang 600 formasi guru yang tujuannya untuk menuntaskan status guru tidak tetap di Kota Alen-alen.
"Nanti arahnya sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, guru honorer itu akan ditingkatkan statusnya asal memenuhi syarat menjadi PPPK," lanjutnya.
Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Tak Jadi PNS, Guru Honorer Ikhlas Tanah Pribadi Dibuat Sekolah: Pejabat Cuma Janji
Dalam menentukan usulan formasi guru ke pemerintah pusat, Pemkab Trenggalek juga akan menyesuaikan kebutuhan organisasi termasuk perbandingan rasio guru dengan siswa.
"Setelah diangkat akan dilakukan evaluasi kinerja kepada guru - guru. Jika dilihat dari segala indikator baik maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang minimal 1 tahun kedepan", katanya.
Sepanjang catatan Agoes, hanya ada satu guru P3K yang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya. Alasannya karena guru tersebut sering berbuat indisipliner.
Baca juga: Berhenti Jadi Guru Honorer, Ali Kini Jualan Kerupuk Tulang Ikan, Omzet Sebulan Bisa Puluhan Juta