H Muhamad mengatakan, jika pelantun Alamat Palsu itu ingin menikah, maka ia harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Menurutnya, persyaratan tersebut harus diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja.
Selain itu, calon pengantin juga harus mengurus ke KUA sendiri karena akan ada bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin.
Baca juga: Jawaban Ayu Ting Ting Soal Gosip Lamaran dengan Anggota TNI, KUA Depok Bongkar Berkas Pernikahan
"Kalau misalkan warga kecamatan Sukmajaya, dia harus mengurus surat dari RT RW sampai ke Kelurahan, setelah itu baru masuk ke KUA," jelas H Muhamad.
"Nanti daftar online, terus mengurus suscatin," lanjutnya.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambahnya.
Meskipun akan menikah di luar Depok, Ibu Bilqis Khumairah Razaq tetap harus mengurus dokumen pernikahan.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat, nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com