Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Tunjangan TNI
Persis seperti gajinya, tunjangan anggota TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkatnya.
Berikut ini detail tunjangan anggota TNI:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com