TRIBUNJATIM.COM - Kasus mbah buyut siram air panas ke cicit membuat warga kasihan.
Si cicit disiram air panas karena minta nasi goreng.
Penyiksaan lain kemudian terungkap.
Ayah anak berusia 10 tahun itu pun akhirnya menjemputnya.
Anak itu berinisial AS.
AS disiram oleh air mendidih oleh mbah buyutnya.
Akibatnya, tubuh sebelah kanan bocah tersebut melepuh mulai dari ketiak hingga pinggang.
Kejadian penyiksaan itu terjadi di rumah buyut dari bocah tersebut atau rumah ibu dari nenek korban di Desa Cilege, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Senin (5/2/2024) kemarin.
Awal kejadian itu diketahui karena AS meminta makan nasi goreng kepada buyutnya yang sedang memasak air.
Baca juga: Perkara Sepele, Ibu Siksa Anak sampai Tewas Pakai Tongkat, Korban Dibuang ke Sungai saat Masih Nafas
Saat ini, AS sudah berhasil diamankan ke rumah ayahnya untuk mendapat perlindungan di Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan.
Ayah dari korban, Asmawi (29) mengatakan, AS yang merupakan anak pertamanya itu, memang sudah sejak lahir tinggal bersama buyut dari pihak keluarga ibunya tersebut.
Saat itu, walau tinggal di rumah buyutnya, tetapi AS masih dijaga oleh ayahnya Asmawi dan ibunya Erika (24).
Keluarga kecil itu masih tinggal serumah di sana.
Namun, semenjak AS berusia sekitar 7 tahun, kedua orang tuanya memutuskan bercerai lalu berpisah.
AS lalu dititipkan kepada buyutnya tersebut. Sehingga kedua orang tuanya tidak bisa terus memantau kondisi buah hati mereka.
Baca juga: Ibu Kandung Siksa Anak Lalu Buang ke Sungai, Perkara Sepele Berujung Maut: Diseret
Ayah korban bekerja di Bekasi sedangkan ibu korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataua TKW di negara Taiwan.
"Jadi anak ini tinggal sama buyutnya di sana," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/2/2024), dilansir dari TribunJabar.
Asmawi mengatakan, kejadian penyiraman air panas ini baru diketahui kedua orang tuanya dari laporan tetangga buyut korban.
Banyak tetangga yang meminta agar AS dibawa pergi dari rumah buyutnya tersebut.
Kata Asmawi para tetangga tidak tega melihat AS terus disiksa oleh buyutnya.
Kejadian terakhir, AS disiram dengan air panas sehingga membuat tetangga berani melaporkan.
Saat itu pula Asmawi langsung pulang ke Indramayu.
Ia langsung meminta bantuan dari keluarga mantan istrinya untuk membawa pergi AS.
Nenek AS dari pihak mantan istrinya turut membantu membawa pergi bocah malang tersebut.
Tanpa sepengetahuan buyutnya, AS dibawa ke rumah ayahnya di Desa Lempuyang.
"Ibunya (mantan istri) juga meminta agar anak dirawat dulu di sini, asal jangan di sana (rumah buyutnya)," ujar dia.
Kejadian bocah 10 tahun disiram air panas oleh buyutnya sendiri di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan banyak pihak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Indramayu hari ini datang ke rumah ayah kandung korban di Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan untuk melihat kondisi AS, Kamis (8/2/2024).
Koordinator LPAI Indramayu, Lubis mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Baca juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Mama Muda di Surabaya Siksa Anak Kandung: Gigi Dicabut, Disiram Air Panas
LPAI sendiri dalam hal ini akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Insya Allah kita akan melakukan pendampingan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Lubis mengatakan, dari pantauan LPAI, AS saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Hal ini terlihat dari kondisi AS yang lebih banyak diam saat diajak berbicara.
Ia juga lebih banyak menyendiri di dalam rumah.
Untuk tindaklanjut, LPAI akan melakukan trauma healing agar AS bisa kembali ceria seperti sebelumnya.
Di sisi lain, LPAI juga akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk pengobatan AS agar bisa ditangani maksimal.
"Korban sendiri saat ini kondisinya masih merasa sakit akibat luka melepuh," ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Ibu Muda Siksa Anak Cabut Gigi Pakai Tang, Demi Tekuni Ilmu Hitam, Buka Jasa Pelet
Sebelumnya, seorang bocah SD berusia 9 tahun di Surabaya, Jawa Timur, disiksa oleh ibunya berinisial ACA (26).
Berdasarkan keterangan polisi, penyiksaan itu terjadi sejak umur korban 7 tahun.
Kini, ACA telah ditangkap.
Kepada polisi, ACA mengatakan bahwa penyiksaan tersebut dilakukan dalam kondisi tidak sadar.
Menurutnya, dirinya sering mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya. Ia mengaku baru menyadari perbuatannya sewaktu diringkus polisi.
"Kayak ada bisikan, saya baru ngeh (sadar) pas sudah di kantor polisi," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, ACA tega menyiksa putrinya karena berani kepadanya.
"Karena kemarin dia menantang saya, katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. 'Kalau sekarang nakal sama orangtua enggak apa', itu jawaban dia," ucapnya, Senin (22/1/2024).
Setelahnya, ACA mengikat anaknya.
"Terus saya bilang, 'Ya sudah, kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu'. Tak ikat, tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ungkapnya.
Pada pertengahan 2023, karena disiksa ibunya, korban sempat diungsikan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
Enam bulan kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan memohon-mohon agar bisa membawa pulang korban.
Kala itu, dia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
Namun, ACA ternyata kembali menganiaya anaknya secara bertubi-tubi.
Baca juga: Ayah Siksa Anak Tak Mau Tidur Siang hingga Tewas, Mertua Curiga Kebohongan Menantu, Makam Dibongkar
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin.
Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut.
Korban kembali dirawat oleh Dinsos.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
Akibat penyiksaan itu, korban mengalami trauma.
"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nunggu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," papar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati, Selasa (23/1/2024).
Atas tindakannya, ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com