Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa seiring dengan berakhirnya masa jabatannya bersama Wagub Emil Elestianto Dardak, pemerintah pusat akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Khofifah usai pelantikan 63 kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (12/2/2024) sore.
Ia menegaskan bahwa lantaran akhir masa jabatan terlalu berhimpit dengan waktu pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif. Maka pelantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jatim akan ditunda. Dan Kemendagri menunjuk Plh Gubernur Jatim.
"Saya sudah dapat telfon dari Sekjen Kemendagri karena berakhirnya masa jabatan itu besok, dan besok lusa itu masuk pada pencoblosan maka akan diputuskan oleh pelantikan PJ hari Jumat," tegas Gubernur Khofifah.
Baca juga: Hasil Survei Poltracking: Erick Thohir Bakal Cawapres Terkuat, Khofifah Indar Parawansa Tertinggal
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, maka Presiden mengeluarkan Keppres untuk terkait penunjukkan PLH. Sedangkan PJ Gubernur Jatim akan dilakukan setelah pencoblosan.
"Suratnya sudah ada di saya. Jadi sore ini suratnya untuk PLH sudah turun. PLH Gubernur Jatim diisi oleh Pak Sekda Adhy Karyono. Tapi bahwa insya Allah PLH dan PJ orangnya sama," pungkas Khofifah.
Mengutip surat Mendagri, telah dituliskan:
"Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahu 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
berdasarkan Keppres RI No 2/P ΤΗΝ 2019 TGL 8 JANUARI 2019, Sdri. Khofifah Indar Parawansa Dan Sdr. Emil Elestianτο Dardak disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan tahun 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, maka
Baca juga: Sosok Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, Dosen Viral di Film Dirty Vote
Sesuai Ketentuan Psl 78 AYAT (2) Hrf A UU No 23 Την 2014 ditegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan krn berakhir masa jabatannya.
Di dalam Ketentuan padal 131 AYAT (4) PP NO 49 ΤΗΝ 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan tidak boleh terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Jatim, diminta kepala Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah."