TRIBUNJATIM.COM - Tak gembar-gembor, komedian Komeng ternyata nyaleg menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.
Komeng viral di media sosial karena memasang foto nyeleneh di surat suara Pemilu 2024.
Fotonya terbilang unik karena berbeda dengan caleg lainnya yang tampak serius.
Bagaimana tidak, Komeng memasang foto dengan mata melotot.
Bahkan di sejumlah TPS, ketika petugas KPPS menghitung suara Komeng tak sedikit warga menyauti 'uhuy'.
Berdasarkan pantauan Tribun Jatim di real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 12.36 WIB, Komeng telah berada di posisi pertama dengan 719.394 suara atau 10,07 persen dari 39.75 persen data yang masuk ke KPU.
Baca juga: Alasan Komeng Nyaleg Meski Hartanya Disebut Rp 20 M, Kesal Tak Ada Hari Komedi: Kita Bisa Menjajah
Mengekor di belakang Komeng terdapat calon anggota DPD bernama Aanya Rina Casmayanti yang merupakan seorang pengusaha.
Aanya berada di posisi kedua dengan 4,47 persen atau 319,231 suara dari total data yang sama.
Sedangkan, aktris Jihan Fahira berada di posisi ketiga dengan perolehan 4 persen atau 285.761 suara dari total data yang sama.
Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?
Adapun gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.