Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro tak cuma didakwa soal perkara suap yang terbongkar karena OTT KPK.
Eks Kajari Lingga Riau itu juga diadili di meja hijau, karena terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso.
Adanya skandal suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting Pemkab Bondowoso dalam pelaksanaan PSD dan Legal Assistant Kabupaten Bondowoso itu, dibongkar oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024).
Pria berkacamata itu menjelaskan, Terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus.
Yakni, Pertama, soal dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander hingga terjaring OTT KPK dengan nilai suap sekitar Rp445 juta.
Baca juga: Sidang Perdana Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK, Segini Tarif Harga Buka-Tutup Kasus
Kedua, soal dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso, yang dilakukan oleh Terdakwa Puji seorang diri.
Dugaan tindak pidana yang kedua itu, berhasil ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan pada akhir 2023 kemarin.
"Penerimaannya tahun 2023 semua. Totalnya, Rp775 juta, ditambah Rp250 juta, kalau Pak Puji. Karena berbeda. Ada yang proyek bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya dakwaannya ada 2," ujar Wawan saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terkait dugaan kasus suap yang akhirnya terjaring OTT KPK. Terdakwa Puji melibatkan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso, dari pihak swasta lain, Andhika dan Yossy.
Sedangkan, terkait kasus suap kedua. Terdakwa Puji melakukannya sendiri dengan menerima sejumlah fee sekitar Rp250 juta, dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Kabupaten Bondowoso dan legal assistant.
"Ada. Jadi dalam dakwaan juga, ada penjelasan fakta mengenai PSD. Proyek itu di situ dihadiri Kasi intel, kasi datun, ada juga di situ Bupati (Bondowoso), juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD," terangnya.
Wawan menerangkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasiintel, Kasipidsus dan Kasidatun.
"Ada Kepala Dinas PSBK Bondowoso, dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Bondowoso," ungkapnya.
Kemudian, ada juga beberapa orang pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.
"Namanya Cahyono, kalau dulu disebut Pak Cang. Kemudian ada juga dari Firmansyah dan Ishak itu yang PSD dan Legal Assistant, proyek strategis daerah di Bondowoso," katanya.
Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD tersebut yang nantinya juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban keterangan dihadapan majelis hakim persidangan.
Wawan tak menampiknya. Namun, pihaknya tetap akan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan terdakwa selama dua bulan.
"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi. Pemberi itu maksimal 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan. Sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi," jelasnya.
Wawan menjelaskan, atas dua dakwaan tersebut, Terdakwa Puji Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Patama Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Pasalnya sama, 12 a atau Pasal 11, Jo Pasal 55. Dan dakwaan kedua juga sama, Pasal 11 jo Pasal 55. Enggak ada primer. Ini kumulatif ya, masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, dua orang pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, terdakwa dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), menjalani sidang perdana di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (19/2/2024).
Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dan Hakim Anggota, Athoila dan Ibnu Abbas.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membacakan dakwaan, Wawan Yunarwanto dan dua orang anggota timnya.
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu, dilangsungkan secara online. Keempat terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang terhubung antara ruang tahanan dan ruang sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam tiga tahap, secara berurutan. Mulai dari Terdakwa Puji. Kemudian, berlanjut pada Terdakwa Alexander. Dan terakhir, Terdakwa Andhika dan Yossy.
Setelah sidang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji, Moh Taufik enggan menanggapi materi persidangan yang baru dijalani kliennya. Namun, ia ingin menegaskan, kliennya sempat meminta agar format pelaksanaan sidang yang semula dilakukan secara online, diubah secara offline.
"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline. Kami biar Lebih jelas, dan kami bisa mendengar jelas. Maklum Terdakwa Sudah tua," tambah M Taufik, saat ditemui awak media di luar ruang sidang.
Sepanjang pembacaan dakwaan yang berlangsung hampir sejam itu, Terdakwa Puji yang tampak mengenakan jaket sweater baseball warna hitam itu, menyimak pemaparan JPU KPK, seraya memegangi kening dekat alis mata kirinya.
Kemudian, Terdakwa Puji menyampaikan alasan atas keinginannya menjalani persidangan lanjutan atas perkara hukumnya secara langsung.
Yakni, Puji merasa kualitas penglihatannya bakal terganggu jika terus menerus menatap layar monitor yang terhubung dengan pelaksanaan sidang online di ruang sidang.
"Diperkenan sidang offline. Karena online melihat di monitor, pedih," kata Terdakwa Puji.
Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Patama Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, Rekam Jejak Puji Triasmoro merupakan Jaksa kelahiran di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966. Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.
Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.
Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga.
Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber:
- Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT);
- Kasi Pidum Kejari Maumere NTT;
- Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah;
- Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat;
- Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah;
- Kajari Lingga Kepulauan Riau;
- Kajari Grobogan Jawa Tengah;
- Asisten Intelijen Kejati Gorontalo;
- Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung;
- Kejari Bondowoso.
Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 31 Desember 2022, Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.
Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.
Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.
Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta.
Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta.
Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.