Pihaknya juga menyampaikan, bahwa keenamnya mengaku dimintai ganti rugi dengan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah oleh PT CKS apabila mengundurkan diri atau melakukan wanprestasi. Selain itu, keenamnya juga meminta PT CKS untuk mengembalikan dokumen-dokumen asli yang ada.
Dan berbagai permasalahan itu, akan dibahas saat BP2MI memanggil dan meminta klarifikasi dari PT CKS.
"Jadi, mereka ini tuntutannya sama. Mereka minta dokumen seperti KK, KTP, Akta Lahir, Ijazah, Paspor dan Buku Nikah dikembalikan. Kemudian, mereka juga meminta uang ganti rugi untuk dihilangkan, mangkanya ini butuh mediasi lebih lanjut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kesemuanya perempuan, kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, aksi kabur itu dilakukan pada Rabu (14/2/2024) dinihari.
Diketahui, identitas keenam calon PMI yang kabur itu adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.
Mereka kabur usai menjebol teralis jendela lantai empat setinggi 15 meter. Setelah itu, mereka turun ke bawah dengan memakai kain yang diikat satu persatu