Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggagalkan aksi balas dendam tawuran antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Korps Bhayangkara sudah berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan.
N ini diamankan setelah diduga kuat akan menyerang kelompok pemuda karena temannya dikeroyok. Yang bersangkutan akan balas dendam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) modifikasi yakni gergaji. Gergaji itu diduga kuat digunakan untuk menyerang.
Baca juga: Waspadai Kasus PMK Membludak, Pemkab Pasuruan Turunkan Tim untuk Mitigasi
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan N ini dilakukan setelah polisi mendengar akan ada aksi balas dendam.
Dari informasi yang didapatkan, kata Kasat, aksi balas dendam ini merupakan bentuk solidaritas untuk mencari kelompok pemuda yang telah melakukan pengeroyokan.
“Tersangka ini terpengaruh ajakan teman-teman untuk ikut balas dendam apa yang telah menimpa temannya, pada malam itu,” katanya, Jumat (22/02/2024).
Ia menambahkan, teman-teman tersangka N(17) saat itu yang berjumlah puluhan sudah siap akan melakukan balas dendam karena temannya dikeroyok.
Baca juga: Keren Banget, Tempat Wisata Taman K di Pasuruan Jawa Timur Ini Beri Sensasi Bak Lagi di Drama Korea
Dia menghimbau masyarakat tidak panik akan berita aksi balas dendam. Menurutnya, polisi akan meningkatkan patroli malam untuk meminimalisir kerumunan di jalanan.
"Dengan kasus , kami meminta masyarakat tidak panik, dan berharap kepada orang tua untuk ikut mengawasi kegiatan anaknya," ujar Doni.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini tersangka N(17) sudah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.