TRIBUNJATIM.COM - Orang tua seharusnya memberikan pengawasan untuk anaknya agar tak sembarangan menghubungi orang asing di game online.
Sebab, terdapat sindikat film dewasa jaringan internasional yang mengincar korbannya melalui game online tersebut.
Korbannya adalah anak di bawah umur.
Hal ini terbukti setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pelako komplotan pembuat film dewasa di bawah umur.
Mereka disebut terlibat dalam jaringan internasional.
Baca juga: Artis Cantik Syok Curiga Kena Hack Rp15 Juta, Ternyata Kartu Dipakai Anak Game Online: Kesel Ya
Para tersangka, termasuk HS yang merupakan dalang dari konten video dewasa Child Sex Exploitation Material (CSEM), juga diduga melibatkan delapan bocah laki-laki yang masih di bawah umur sebagai pemeran dalam produksi video tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku, HS, melibatkan pendekatan melalui aplikasi permainan atau game online populer seperti Mobile Legend (ML) dan Free Fire (FF).
"Dalang dari konten video dewasa Chilid Sex Eksploitation Material CSEM ini adalah HS yang sampai melibatkan delapan orang anak di bawah umur," ujar Kompol Reza Fahlevi pada Minggu (25/2).
HS secara acak mencari calon korban melalui permainan game online, lalu melakukan pendekatan dengan mengajak bermain bersama atau mabar game online tersebut.
Pendekatan ini tidak hanya terbatas pada bermain game bersama, tetapi juga melalui komunikasi intens melalui pesan singkat.
Untuk mendapatkan kepercayaan korban, HS memberikan hadiah dalam bentuk item virtual di dalam game, seperti skin, koin, hingga diamond.
Setelah membangun kepercayaan, HS mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
"Pertemuan dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal korban, disertai memberikan hadiah berupa telepon seluler untuk mendapat kepercayaan dari orangtua korban," jelas Kompol Reza Fahlevi.
Saat berada di tempat tinggal korban, HS melakukan tindakan asusila dan merekamnya untuk produksi konten video dewasa.
Tersangka kemudian menjual hasil produksinya melalui aplikasi sosial media Telegram dan menawarkan kepada peserta komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
"Peminat video dewasa CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," ungkap Kompol Reza Fahlevi.
Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk handphone dan hardisk, yang berisi setidaknya 1.245 foto dan 3.870 video terkait pornografi anak.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," Reza.
Sementara itu Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku terjadi mulai dari sepanjang Tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya itu ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio dewasa dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya