Poin Penting :
- 3 pria ngaku wartawan terbukti melakukan pemerasan pada kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
- Ketiga terdakwa itu divonis berbeda dari 2 dihukum 1 tahun penjara sedangkan satunya 9 bulan
- Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk dan merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan, sekaligus merugikan aparatur desa
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga orang yang melakukan pemerasan kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Tiga terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dian Nur Pratiwi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, divonis 9 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun," kata Dian saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk dan merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan, sekaligus merugikan aparatur desa.
Namun, sikap sopan selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, serta status Nur Said yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.
Barang bukti yang dihadirkan meliputi laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers terdakwa, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun," kata Marshias, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Trenggalek Akhirnya Angkat 1.329 PPPK, Tenaga Honorer Kini Habis
Tiga terdakwa tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Trenggalek saat berniat menerima sejumlah uang dari kepala desa yang diperas. Ketiganya di ringkus di rumah makan Lodho Pak Yusuf, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu, (14/5/2025).
Tiga pelaku yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.