TRIBUNJATIM.COM - Akhir hubungan Sabda Ahessa dan Wulan Guritno kini ramai jadi perbincangan publik.
Keduanya diketahui sudah putus sejak 2023 lalu.
Kini Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024).
Sabda Ahessa digugat Rp 100 juta oleh Wulan Guritno terkait dana talangan renovasi rumah.
Di tengah gugatan Wulan Guritno, ibunda Sabda Ahessa tulis pesan menohok soal attitude.
Diduga pesan menohok Shanty Widhiyanti, ibunda Sabda Ahessa ini ditujukan untuk mantan kekasih sang putra.
Untuk diketahui, Sabda Ahessa digugat perdata oleh Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024).
Adapun dalam gugatannya, Wulan Guritno menuntut pemilik nama lengkap Sabdayagra Ahessa itu mengembalikan dana talangan yang telah diberikan sebesar Rp396 juta.
Dana talangan itu digunakan untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, ibu tiga anak itu lantas memutuskan untuk membawa persoalannya dengan Sabda ke meja hijau.
Ditengah gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno, baru-baru ini story Instagram ibunda Sabda Ahessa bahas soal attitude disorot.
Baca juga: Sosok Sabda Ahessa, Eks Pacar Berondong Wulan Guritno yang Digugat Perdata Terkait Dana Talangan
Baca juga: Dulu Dipuji Hot, Wulan Guritno Tuntut Sabda Ahessa Rp 100 Juta setelah Putus, Ditalangi Bangun Rumah
Dalam story Instagram miliknya @shantywsh, Selasa (27/2/2024), ibu Sabda berbagi pesan bijak yang menyinggung soal ujian dan attitude.
Shanty menyebutkan bahwa bahwa masalah atau hari yang buruk bisa dilewati dengan lancar jika kita menghadapinya dengan attitude atau sikap yang baik.
"You can’t always have a good day.
But you can always face a bad day with a good attitude,
(Kamu tidak selalu akan melewati hari yang baik.
Tapi, kamu bisa melewati hari yang buruk dengan attitude atau sikap yang baik)," bunyi pesan tersebut.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Shanty mengungkapkan soal hadis.
Shanty menyetujui hadis yang mengatakan bahwa kehidupan di dunia ini dipenuhi dengan ujian.
"Kehidupan dunia ini mesti dipenuhi dengan berbagai ujian," tulisnya.
Meski begitu, hingga kini ibunda Sabda Ahessa belum buka suara di hadapan publik soal gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wulan Guritno.
Baca juga: Wulan Guritno Asyik Party Bareng Pacar Berondong Jadi Sorotan, Penampilan Seksinya Tuai Pujian
Wulan Guritno menggugat Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Meski begitu, Sabda Ahessa tidah hadir dalam sidang perdana.
Kepada Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa, sudah dijadwalkan pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Namun, saat itu tergugat alias Sabda tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari. Tergugat tidak hadir," ujar Djuyamto melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Karena Sabda sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.
"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.
Baca juga: Curhat Attila Syach 16 Tahun Tak Bertemu Shaloom, Imbas Ego Wulan Guritno? Anak Pernah Minta 1 Hal
Penyebab Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa Rp 100 juta
Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.
Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Wulan Guritno lainnya