Berita Entertainment
Dulu Dipuji Hot, Wulan Guritno Tuntut Sabda Ahessa Rp 100 Juta setelah Putus, Ditalangi Bangun Rumah
Hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kini kandas. Kini, Wulan Guritno malah menuntut Rp 100 juta kepada berondong tersebut.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kini kandas.
Kini, Wulan Guritno malah menuntut Rp 100 juta kepada berondong tersebut.
Padahal, dulu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sama-sama bucin.
Bahkan Sabda Ahessa memuji Wulan Guritno dengan sebutan 'hot'.
Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Awalnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sepakat membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan sebesar Rp 396,15 juta.
Wulan Guritno meminta ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada eks kekasihnya, Sabda Ahessa setelah putus namun justru ingkari janji.
Sehingga hal tersebut membuat Wulan Guritno meradang dan memutuskan mengugat Sabda Ahessa.
Baca juga: Usai Wulan Guritno, Giliran Yuki Kato Dipanggil Bareskrim Terkait Judi Online, Diperiksa 4 Jam
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Venna Melinda Mendadak Bahas Anak Durhaka, 'Lupa Waktu Buat Orang Tua', Sindir Verrell Bramasta? |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Istri Kembali ke Rumahnya yang Dijarah Massa, Astrid Tangisi 1 Barang Rusak: Ya Allah |
![]() |
---|
Pratama Arhan Talak 1 Azizah Salsha, Resmi Cerai Tapi Masih Bisa Rujuk, 'Tuhan Maha Atur' |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatannya Memprihatinkan, Fahmi Bo Gak Kaget Sering Diberitakan Meninggal |
![]() |
---|
Sakit dan Tak Bisa Gerak, Fahmi Bo Cari Keberadaan Mantan Istri, Nangis Ketika Dijenguk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.