Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Saksi PBB Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Lukmanul Hakim melaporkan Ketua PPS Desa Sabunten ke Panwascam setempat pada Senin (26/2/2024).
Laporan itu sesuai dengan nomor : /Lp/PP/Kab/16.35/24/02/2024 tentang dugaan penambahan suara di TPS 02,03 dan 05 Desa Sabunten Pulau Sapeken.
Dalam laporan itu disampaikan, bahwa saksi dari PBB menghadiri acara rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan pada Jumat (23/2/2024).
Salinan C hasil yang saksi PBB (pelapor) pegang, dan dengan saksi partai lain berbeda dengan C hasil saksi PKB.
Perbedaan itu ditemukan di TPS 02,03 dan 05 Desa Sabunten, dimana suara PKB dan Calegnya di dapil 8 itu lebih banyak dari C hasil yang saksi PBB pegang.
"Bukti-bukti sudah kami lampirkan, berupa salinan C hasil TPS 02, 03 dan 05 Deaa Sabunten," terang Lukmanul Hakim dalam lapprannya.
Selain itu juga, ada bukti video bahwa C hasil yang saksi PBB punya sama dengan yang dipegang KPPS 02,03 dan 05 Desa Sabunten.
Baca juga: Suara Caleg di Jember Menggelembung, Ada yang dari Nol Jadi 46, KPU Menduga Ada Kecurangan
Baca juga: Nasib Dede Sunandar, Jualan Es Teh Usai Gagal Jadi Caleg, Dua Mobil Terjual untuk Kampanye: Ketawa
Terpisah, Koordinator atau yang ikut mendampingi pelapot saksi dari PBB Nurul Huda membenarkan lappran itu ke Panwascam setempat.
"Saya dan teman-teman lainnya siap mengawal laporan ini sampai ke Bawaslu Sumenep," tegas Nurul Huda menambahkan.
Terpisah, Panwascam Sapeken saat dikonfirmasi media ini belum ada respon terkait laporan dugaan pemggelembungan suara yang tidak sama dengan C hasil yang dipegang saksi PBB saat rekap tingkat kecamatan berpangsung.
Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi berkali-kali melalui telpon pribadinya, juga belum ada jawaban
Baca juga: Suara Nol di Tempatnya Nyoblos, Caleg Perempuan Sampang Kuak Kejanggalan: Mustahil Pilih Orang Lain