Berita Entertainment

Vincent Rompies Ngotot Tak Mau Anak di-DO, Kondisi Psikis Legolas Drop, Menko PMK Tegas soal Kasus

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi psikis Legolas Rompies disoroti oleh pengacara, Vincent Rompies terus ngotot agar anaknya tak di-DO

Muhadjir pun meminta sekolah dan orang tua ikut berperan untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak berkepanjangan.

Ia menyarankan, sekolah bisa memberikan konsultasi dan pemahaman kepada korban dan pelaku.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pihak sekolah dapat mewaspadai pembentukan suatu geng atau kelompok di antara pelajar.

Sebab menurut dia, salah satu penyebab terjadinya bullying itu karena terbentuknya geng yang dominan di sekolah.

Fatal imbas kasus bullying, anak Vincent diminta mengundurkan diri dari sekolah jelang ujian. Terancam tak bisa masuk perguruan tinggi? (Instagram/vincentrompies - Instagram)

Sementara itu, kasus ini juga membuat praktisi hukum menyoroti nasib para pelaku yang masih dibawah umur.

Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, menilai putra Vincent Rompies dan teman-temannya yang terlibat kasus perundungan tersebut layak untuk dihukum pidana.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."

"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," jelas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2024) via Tribunnews.

Baca juga: Motif Anak Vincent Rompies yang Diduga Lakukan Bullying, Sebut Kini Statusnya Masih Saksi

Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.

Dia lantas mengimbau kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," lanjutnya.

Baca juga: Vincent Rompies Tak Terima Anaknya Didepak Sekolah Imbas Bully, Sebut Buru-buru: Harusnya Membimbing

Halaman
1234

Berita Terkini