Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas, petugas akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang selama 14 hari, yakni mulai 4-17 Maret 2024.
Untuk penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut, polisi mengoptimalkan penggunaan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik serta Teguran Presisi.
Namun, banyak masyarakat yang belum paham, terkait cara kerja dan mekanisme penindakan memakai Teguran Presisi.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan secara detail terkait Teguran Presisi tersebut.
Diketahui, Teguran Presisi merupakan suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jatim.
Dengan tujuan, memudahkan petugas kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam memberikan teguran simpatik, petugas akan memasukkan data kendaraan, pengendara, dan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi Teguran Presisi.
Selanjutnya, sistem otomatis akan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp ke pelanggar yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, pesan atau teguran terkait pelanggaran yang dilakukan, akan otomatis terkirim ke nomor WhatsApp pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).
Di samping itu, data pelanggar juga akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record atau catatan perilaku berlalu lintas.
Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi atau analisa dari pihak kepolisian.
"Jangan merasa pelanggar dapat teguran lalu tidak tercatat. Tentunya, teguran ini tercatat dan data pelanggar akan tersimpan," jelasnya.
Bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tersimpan dalam Traffic Attitude Record, akan digunakan sebagai bahan kajian jika pelanggar akan mengurus sesuatu di kepolisian.
"Semisal, yang bersangkutan (pelanggar yang datanya masuk dalam Traffic Attitude Record) mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dianalisa dan dievaluasi. Sehingga, bisa menentukan kebijakan ke depan (pelanggar berhak atau tidak untuk melakukan perpanjangan SIM)," pungkasnya.