Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti aksi kekerasan pelajar yang terjadi di Jalan Janti Barat Blok A Perum University Park II RT 8 RW 8 Kecamatan Sukun.
Diketahui, kejadian kekerasan pelajar itu terekam CCTV perumahan dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
"Alhamdulillah, pelaku telah diamankan. Selain itu, baik pelaku, korban maupun saksi juga telah dimintai keterangan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (2/3/2024).
Diketahui, pelaku berinisial NDA (14), warga Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya berinisial AUB (14), warga Kota Malang, dan untuk inisial saksi yaitu MA (13).
Baca juga: Viral Pelajar di Malang Dikepung 10 Anak, Ditendang dan Dipukuli, Warga Lapor Kepala Sekolah
Baca juga: Sosok dan Karier Vincent Rompies yang Anaknya Diduga Terlibat Perundungan, Mantan Penyiar Radio
"Ketiganya ini masih duduk di kelas 7 salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukun," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kronologi kasus kekerasan pelajar tersebut.
"Kejadiannya terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, mereka sedang istirahat untuk melaksanakan jumatan di luar,"
"Kemudian, korban AUB ini didatangi pelaku NDA untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi yang dimaksud, yaitu korban diduga memfitnah dan menuduh pelaku telah memukuli saksi MA," bebernya.
Baca juga: Siswi SMK di Surabaya Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI saat Hendak Ambil Beasiswa
Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Bullying Geng Anak Vincent Rompies: 4 Tersangka dan 8 ABH
Akhirnya, klarifikasi tersebut berujung cekcok hingga terjadi pemukulan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali, sehingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri," ungkapnya.
Selain meminta keterangan pelaku dan korban, polisi juga telah memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Jadi, pihak sekolah telah kami panggil dan membenarkan bahwa itu adalah muridnya. Pihak sekolah juga akan melakukan evaluasi, khususnya evaluasi terhadap siswa yang menjadi pelaku ini," terangnya.
Ipda Yudi Risdiyanto juga menambahkan, dikarenakan melibatkan anak dibawah umur, maka perkara kasusnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Karena ini semuanya masih di bawah umur, Polsek Sukun menyerahkan perkara ini sepenuhnya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah dari SMP swasta, Kukuh Widartono mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
"Kejadiannya terjadi saat istirahat salat Jumat, belum waktunya pulang sekolah. Karena sekolah kami belum memiliki masjid, sehingga mereka salatnya di luar, di masjid itu (masjid yang ada di perumahan),"
"Tentunya, hal ini menjadi evaluasi kami dan akan melakukan tindakan sesuai aturan sekolah. Aturan yang dimaksud terkait pembinaan secara individu, kemudian mediasi antar pihak dengan mendatangkan orang tua serta melakukan pembinaan secara klasikal ke seluruh siswa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV viral di media sosial Kota Malang. Dalam video tersebut, memperlihatkan kejadian kekerasan pelajar.
Terlihat, korban yang merupakan seorang pelajar memakai seragam pramuka dikepung oleh sekitar 10 pelajar lainnya yang juga berpakaian seragam pramuka.
Setelah itu, salah satu dari 10 pelajar tersebut menendang dan memukuli korban hingga korban tersungkur.
Diketahui, peristiwa kekerasan pelajar itu terjadi pada Jumat (1/3/2024) siang di Jalan Janti Barat Blok A Perum University Park II RT 8 RW 8 Kecamatan Sukun Kota Malang