Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Bullying Geng Anak Vincent Rompies: 4 Tersangka dan 8 ABH

Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus bullying geng anak Vincent Rompies. Polisi ungkap hasil visum korban.

Editor: Hefty Suud
Instagram
Polisi ungkap menetapkan empat tersangka dari 12 angota geng yang diduga melakukan perundungan. Salah satu anggotanya merupakan anak artis Vincent Rompies. 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi kini menetapkan empat tersangka dalam kasus bullying yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.

Diketahui anak Vincent Rompies terlibat kasus bullying di salah satu SMA Swasa di Serpong, Tangerang Selatan.

Anak Vincent Rompies diduga melakukan perundungan atau bullying bersama teman satu gengnya terhadap seorang adik kelas atau junior di sekolah.

Kini, kasus hukum kasus bullying tersebut memasuki babak baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindakan bullying.

Baca juga: Tabiat Anak Vincent Rompies Terbongkar, Kumpul Geng Tai Sepulang Sekolah, Ibu Warung Kenal: Sopan

Keempat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Alvino, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/2/2024).

"Dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Vincent Rompies Disentil Uya Kuya soal Kasus Bully, Singgung Sikap Ortu Jika Anak Salah: Jangan Bela

Baca juga: Anak Vincent Rompies Bisa Dipidana? Pakar Sebut Layak, Minta Polisi Tak Tebang Pilih: Bukan Zamannya

Selain itu, Polres Tangerang Selatan juga menetapkan delapan orang sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan 4 orang tersangka," terang Alvino.

AKP Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban mengalami memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri.

"Akibat dari kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum terhadap anak korban didapati luka-luka," paparnya.

Sejarah Geng Tai yang dianggotai anak Vincent Rompies, punya tradisi perundungan
Sejarah Geng Tai yang dianggotai anak Vincent Rompies, punya tradisi perundungan (Instagram)

Baca juga: Kondisi Psikis Anak Vincent Rompies Imbas Kasus Bullying, Yakup Hasibuan: Perlu Perhatian Khusus

Anak Vincent Rompies Diminta Mundur dari Sekolah

Di tengah penyidikan kasus bullying tersebut, Vincent Rompies menyayangkan keputusan sekolah meminta anaknya mengundurkana diri. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved