TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak pejabat rudapaksa mantan pacar di mobil dinas orangtuanya tengah menjadi sorotan.
Pelaku adalah UC (24), anak pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
UC merudapaksa NMY (26), mantan kekasihnya.
Selain itu, UC tega mengajak dua temannya, yakni MR (24) dan MQ (21) untuk menodai korban.
Pemerkosaan itu dilakukan di dalam mobil dinas di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Dilansir dari TribunTimur, UC ternyata sudah memiliki istri.
"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu di Mapolres Gowa, Sabtu.
Dari pengakuannya, UC merupakan anak pejabat di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gowa.
"Pengakuan pelaku, korban ini mantan pacarnya," ungkap Udin.
Baca juga: Tawa Ayah di Sukabumi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sampai Melahirkan, Senyum Ungkap Nama Panggilan Bayi
Aksi rudapaksa itu terjadi bermula saat UC menghubungi korban, lalu keduanya pun sepakat untuk bertemu.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan (untuk bertemu)," ujar Udin.
UC kemudian menjemput korban menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B.
Oleh pelaku, korban dibawa ke sekitar Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Di sana lah korban dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan mantan pacarnya.
"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," kata Udin menambahkan.
Baca juga: Polisi Ciduk Anak Pengusaha di Jember, Pelaku Rudapaksa Pacarnya hingga Lahirkan Anak
Setelah melakukan aksinya, UC lantas turun dari mobil, dilansir Kompas.com.
Namun, tiba-tiba muncul MR dan MQ yang sebelumnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban.
"Kejadian pemerkosaan dilakukan di dalam mobil dinas di mana korban dijemput oleh (mantan) pacarnya."
"Dan dua pelaku lainnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban," jelas Udin saat dikonfirmasi langsung, Minggu (3/3/2024).
Korban pun kaget saat mengetahui ada MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi.
Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terang Udin.
MR dan MQ kemudian mencabuli korban sebelum akhirnya teriakan korban terdengar oleh sejumlah warga.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan, meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa.
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi pelecehan," tuturnya.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan para pelaku.
Selanjutnya, aparat kepolisian pun tiba di lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Sementara tiga pelaku rudapaksa digelandang ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ketiga pelaku merudapaksa korban karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," ujar Udin.
Selain UC, satu dari dua pelaku lain juga diketahui merupakan anak pejabat.
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu 2 Kali di Kebun Sawit, Anak Tahu Aksi Bejat Si Bapak, Diancam Suruh Diam
Seorang pelajar SMA di Wonosobo, Jawa Tengah berinisial ABR (18) ditangkap usai dilaporkan atas kasus rudapaksa anak di bawah umur.
ABR membawa kabur pacar yang berinisial AA (14) dari pondok dan mengajaknya ke sebuah kos harian.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan pelaku memaksa korban agar mau memenuhi permintaannya.
Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun.
"Pelaku asal Banjarnegara sementara korban asal Temanggung. Keduanya bertemu karena sama-sama bersekolah di Wonosobo," ungkapnya.
Baca juga: KDRT Ungkap Borok Ayah Tiri di Surabaya, Istri Tidur agar Siapkan Jualan, Suami Malah Rudapaksa Anak
Kasus ini terungkap bermula saat korban yang tinggal di pondok asrama dijenguk pihak keluarga pada Minggu (19/11/2023).
Korban diajak jalan-jalan oleh keluarga, hingga sore pukul 16.30 WIB korban kembali diantarkan ke asrama oleh keluarganya.
Namun pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB pengasuh pondok meminta keluarga untuk mengembalikan korban ke pondok asrama.
"Karena merasa sudah mengantarkan korban ke pondok, sehingga pelapor kaget dan segera mencari keberadaan korban," jelas Kuseni.
Hingga pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada salah satu kerabatnya dengan menggunakan nomor HP pelaku.
Korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar Rp 200.000.
"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," tambahnya.
Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di Alfamart Penambakan 2 Banjarnegara dan membawa keduanya ke asrama pondok.
Sesampainya di asrama, korban menerangkan bahwa dirinya telah dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan pelaku sebanyak 4 kali.
"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Sampang Diringkus Polisi, Terungkap Modus Ajak Jalan-jalan
Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.
"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.
Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com