TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai bentuk penguatan sinergitas, LapasĀ PerempuanĀ Kelas II A Malang melakukan penandatanganan MoU dengan Polresta Malang Kota dan BNN Kabupaten Malang, Kamis (7/3/2024).
Penandantangan MoU itu digelar di Aula Kartini Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Dan ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, dan Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo.
Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam MoU tersebut, yaitu penguatan sinergitas di bidang pengamanan, penguatan sinergitas di bidang pengawalan tahanan maupun warga binaan serta penguatan sinergitas di bidang pembinaan.
"Dengan adanya MoU ini, memudahkan dalam pelaksanaan tugas. Serta tentunya, semakin solid dan berjalan dengan baik," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, bahwa para penghuni Lapas Perempuan Malang, rata-rata didominasi kasus narkoba.
Sebagai informasi, total penghuni Lapas Perempuan Malang berjumlah 441 WBP. Dengan perincian, 419 merupakan narapidana dan 22 merupakan tahanan.
"Lapas perempuan di Malang ini, sekitar 80 persen (WBP kasus narkoba). Namun, mereka bukan berasal dari kasus yang ditangani Polresta Malang Kota saja, melainkan juga dari Malang Raya dan sekitarnya,"
"Melalui penandatangan MoU ini, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, bersama dengan BNN dan juga pihak lapas sendiri, termasuk kaitannya dengan narkoba. Dengan MoU ini, memudahkan kegiatan serta memudahkan koordinasi di lapangan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menyambut baik adanya MoU tersebut. Karena dengan adanya MoU itu, dapat mempererat sinergitas dengan pihak kepolisian serta stakeholder lainnya.
"Kami berharap sinergitas ini berkelanjutan serta semakin solid dan baik. Tentunya, kami ada waktu-waktu tertentu yang memerlukan dukungan baik dari kepolisian maupun BNN, seperti pengawasan maupun penggeledahan bersama," pungkasnya.