Polda Jatim Bekuk 9 Begal Bercelurit

BREAKING NEWS : Polda Jatim Bekuk 9 Begal Bercelurit di Malang-Pasuruan, Hisab Sabu Agar Bernyali

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenjata celurit yang telah beraksi di 23 TKP di Kabupaten Pasuruan dan Malang, berhasil ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim, Jumat, (8/3/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembilan orang anggota komplotan maling motor dan begal bersenja celurit yang telah beraksi di 23 TKP di Kabupaten Pasuruan dan Malang, berhasil ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim. 

Tak cuma mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit saat beraksi. Komplotan tersebut juga kerap mengidap sabu-sabu, agar nyali mereka makin berani. 

Mereka berinisial Tersangka M, Tersangka F, Tersangka Y, Tersangka V, Tersangka A, Tersangka YA, Tersangka I, Tersangka MA, dan Tersangka YJ. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, kesembilan tersangka itu ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus pencurian motor bersenjata tajam yang dilakukan Tersangka M. 

Setelah dikembangkan, ternyata penyidik berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, yang telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2021 dan namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Termasuk beberapa orang penadah motor curian. Bahkan, ada tersangka penadah yang berstatus sebagai residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 1999 silam. 

"Tersangka F, curanmor dan curas tahun 2021 Tersangka Y, residivis penadah tahun 1999. Tersangka YA, pelaku curanmor dan penadah DPO Polresta Malang," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2024). 

Para tersangka yang bertindak sebagai eksekutor motor tersebut, melakukan aksi pencuriannya menggunakan sarana alat kunci T. 

Setelah berhasil melakukan pencurian, para tersangka eksekutor menjual motor curian tersebut ke beberapa jejaring penadah motor curian. 

Harganya, bervariasi, kisaran Rp3-4 juta, khusus untuk motor matik. Sedangkan motor berkapasitas mesin cc besar, dihargai kisaran Rp5-6 juta. 

Menurut PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi, para tersangka beraksi selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam; celurit. 

Sejauh ini, celurit tersebut hanya digunakan untuk berjaga-jaga tatkala disergap oleh warga terutama untuk menakut-nakuti korbannya. 

Teruntuk Tersangka M dan F, keduanya pernah beraksi di kawasan Pasuruan, lalu kepergok oleh warga. 

Lantas keduanya mengacungkan celurit lalu memainkannya dengan cara menyabet-nyabetkan ke arah warga yang akan melakukan penangkapan. 

Halaman
12

Berita Terkini