Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas gabungan di Kota Mojokerto melakukan razia penyakit masyarakat menjelang bulan Suci Ramadan yang jatuh pada Minggu ke-2, pada Maret 2024.
Hasilnya, petugas dari Sat Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga pasangan bukan suami istri (Pasutri) di rumah kos kawasan Empunala.
Mirisnya, pasangan mesum itu diduga usai melakukan transaksi seks modus Open BO di dua rumah kos tersebut.
"Ada dua kos di Jalan Empunala, mereka pasangan bukan suami istri statusnya open BO," ucap KBO Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Iptu Joko Sunarko, Jumat (8/3/2024).
Iptu Joko Sunarko mengatakan razia dilanjutkan dengan sasaran warung remang-remang di wilayah perkotaan, yakni di kawasan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Baca juga: Darurat Banjir di Mojokerto, Bupati Ikfina Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Terpenuhi
Polisi mengamankan puluhan botol miras ilegal.
Penjual miras beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk penindakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kita amankan satu penjual dan pemabuk beserta barang bukti, satu botol arak ginseng, lima arak putih dan 23 botol bir kosong," bebernya.
Baca juga: Kondisi Terkini Ribuan Warga Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Satkorlak PB: Dipicu Cuaca Ekstrem
Ia mengungkapkan razia penyakit masyarakat dilakukan untuk memininalisir gangguan ketertiban dan keamanan menjelang Ramadan.
"Menjaga suasana kondusifitas menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga proses ibadah berjalan kondusif tanpa gangguan Kamtibmas,'' tandasnya