Tersangka kemudian bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban.
Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Korban hilang sepekan
Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam.
Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, Marsel tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.
“Marsek tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk.
Jenazah tersebut tak lain adalah Marsel.
Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya