TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran hal yang paling ditunggu ialah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja maupun aparatur sipil negara.
Bagi PNS, TNI dan Polri tahun ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran THR akan dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 dari peraturan tersebut menegaskan pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat, 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 18 Maret 2024 dengan tahapan rekonsiliasi gaji untuk persiapan pembayaran THR oleh masing-masing satuan kerja.
Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB
Selanjutnya, pada 22 Maret 2024, satuan kerja diperbolehkan untuk mengajukan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Sementara itu, proses pembayaran THR untuk pensiunan dan penerima manfaat pensiun akan dimulai dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada 19 Maret 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024), pemerintah akan menempatkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri pada 21 Maret 2024.
Sehingga pada 22 Maret 2024 dana THR sudah siap untuk ditransfer ke rekening pensiun.
"Jadi itu adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya, hari kerja ya, jadi Sabtu dan Minggu tidak dihitung," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan penghitungan 10 hari kerja sebelum Hari Raya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu.
Jika ada satuan kerja yang terlambat dalam mengajukan surat perintah pembayaran ke Kementerian Keuangan, maka pembayaran THR untuk satuan kerja tersebut bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun tidak akan dianggap sebagai THR yang hangus.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran THR untuk ASN pusat sebagian besar sudah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan persentase mencapai 99,01 persen.
Sisanya akan dibayarkan setelah Hari Raya.
Sri Mulyani juga menjelaskan pembayaran THR bagi mereka yang belum mendapatkan tagihan belum dapat dilakukan, karena proses pembayaran akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Besaran THR PNS, TNI dan Polri yang Cair 100 Persen Tahun ini
Diketahui gaji PNS, TNI dan Polri mengalami kenaikan 8 persen pada 2024 ini.
Bila besaran THR yang cair 100 persen tahun sesuai dengan gaji pokok terbaru, maka berikut rinciannya, seperti dikutip dari kontan.co.id:
Berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: Daftar Kelompok PNS, TNI/Polri yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Disertai Link PDF Besaran THR
Gaji TNI 2024
Gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI
Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI
Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya
Gaji Polisi 2024
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut gaji polisi 2024 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2024 Golongan I: Tamtama Polri
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2024 Golongan II: Bintara Polri
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2024 Golongan III: Perwira Pertama Polri
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2024 Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com