Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB

Tidak semua kelompok kerja di instansi pemerintah dapat THR dan gaji ke-13. Di antaranya honorer dan perangkat desa.

SHUTTERSTOCK/Habib Farindra
Ilustrasi THR. Perangkat desa dan honorer menjadi golongan kelompok tak dapat THR dan gaji ke-13. Mendagri dan Kemenpan RB jelaskan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mengumumkan THR dan gaji ke-13 akan cair 100 persen tahun ini.

Kendati demikian, tidak semua kelompok kerja di instansi pemerintah dapat THR dan gaji ke-13.

Di antaranya honorer dan perangkat desa.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menjelaskan, perangkat desa termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk kelompok tersebut.

Baca juga: Daftar Kelompok PNS, TNI/Polri yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Disertai Link PDF Besaran THR

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Penjelasan Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyatakan, tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen.
ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Golongan yang Menerima THR dan Gaji ke-13

Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved