TRIBUNJATIM.COM - Perasaan marah atau menangis lumrah dialami oleh seseorang.
Namun bagaimana jika rasa marah atau menangis terjadi saat puasa?
Seperti apa hukum marah saat puasa atau hukum menangi saat puasa?
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2024, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga Matahari terbenam.
Namun, seseorang dengan kondisi tertentu diperbolehkan untuk tidak atau membatalkan puasa dan harus menggantinya di luar Ramadan.
Selain makan atau minum, beberapa orang kerap menganggap marah dan menangis bisa membatalkan puasa.
Hal ini umumnya dilontarkan oleh orangtua kepada anaknya yang sedang marah dan menangis.
Lantas, benarkah marah dan menangis membatalkan puasa?
Baca juga: Hukum Merokok saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Mubalig Pakar Fiqih
Marah dan menangis saat puasa
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.
Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.
Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.
"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.
Baca juga: Wanita Haid Bisa Tetap Dapat Pahala Bulan Ramadan, ini 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan, Apa Saja?
Marah dan menangis yang dilarang
Anwar menyebutkan, marah kepada orang yang salah akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Ini karena orang tersebut telah berlaku zalim atau tanpa belas kasih kepada orang lain.