TRIBUNJATIM.COM - Tak terasa umat Muslim menjalani puasa Ramadan di hari Jumat untuk terakhir kalinya.
Istilah salat kafarat pun mencuat. Lantas, apa itu salat kafarat?
Salat kafarat merupakan ibadah yang dilakukan di hari Jumat terakhir bulan Ramadan.
Kendati demikian, para ulama memiliki pendapat berbeda atas salat kafarat.
Selengkapnya, simak hukum salat kafarat di bawah ini!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Inilah Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan? Simak Penjelasan Fikihnya
Apa itu salat kafarat?
Di penghujung bulan Ramadhan, ada tradisi shalat kafarat atau shalat al-bara’ah. Bagaimana hukum sholat kafarat?
Shalat kafarat dilakukan dengan rakaat sejumlah rakaat shalat fardhu, dari subuh sampai isya yakni 17 rakaat.
Disebutkan bahwa salah satu keutamaan Jumat terakhir di bulan Ramadan adalah terbukanya peluang untuk mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Beberapa orang meyakini tradisi menjalani shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan bisa mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidup sampai 70 tahun, serta bisa melengkapi berbagai kekurangan dalam shalat yang dilakukan karena waswas.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); });
Mengenai hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai boleh atau tidaknya melakukan shalat kafarat ini.
Melansir dari laman NU Online, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih menyebutkan pandangan para ulama yang berbeda mengenai tradisi shalat kafarat ini.